Dasar Hukum Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakrta Tahun Pelajaran 2021-2022
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021-2022.
- Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 608 Tentang Daftar Zona Sekolah Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022.
- Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 609 Tentang Daya Tampung Peserta Didik Pada Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021-2022.